Lektor dan Akolit: Pelayanan dalam Persiapan Diri

Katekese

Lektor dan Akolit merupakan jabatan yang diberikan kepada seorang orang beriman dalam membantu terlaksananya perayaan liturgi. Seorang calon imam sebelum menerima tahbisan diakon harus menerima pelayanan lektor dan akolit serta melaksanankannya seperti yang ditentukan dalam Codex Iuris Canonici.

Dalam bahasa latin, Lektor (Lector) berarti pembaca yang mana mengarah pada pembaca Sabda melalui buku bacaan (Lectionarium) atau Kitab Suci dalam perayaan liturgi dan Akolit berasal dari bahasa Yunani akolouthein yang berarti mengikuti. Pengertian ini mengarah pada tugasnya yang selalu dekat dengan imam atau pemimpin liturgi. Dalam tradisi kekristenan, pada masa gereja pertama bacaan kitab suci hanya dibacakan oleh kaum klerus. Akolit da tugas pelayanannya telah ada dan disebutkan sejak berabad-abad dimulai pada Abad ke-2 zaman Paus Victor I, abad ke-3 zaman Paus Cornelius,abad ke-4 dalam dokumen-dokumen Gereja dan Santo Siprianus mengenai para akolit di Afrika Utara, dan Setelah Konsili Vatikan II, dalam Ministeria Quaedam, lektor dan akolit menjadi jenjang pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seorang calon imam sebelum menerima tahbisan diakon dan imam. Pelantikan jenjang pelayanan ini dilakukan dalam suatu upacara yang dipimpin oleh uskup. Tradisi ini telah ada selama berabad-abad, yang mana upacaranya berasal dari Ritus Gaelik awal abab ke-6 yang terdiri dari pelantikan exorcist, pendoa, dan calon yang membawa lilin yang tak bernyala dan kantong anggur kosong, simbol pelayan. Pada zaman ini, Ritus ini mungkin jarang ditemui lagi di Gereja Katolik dan juga berbeda dengan ritus sebelumnya yakni ditambah dengan pembaca firman Tuhan (lektor). Pada zaman ini, tugas sebagai lektor dan akolit (kini disebut misdinar) dijalankan oleh kaum awam (yang bukan rohaniwan) juga. Tentu ini berbeda dengan para calon imam walau tugasnya sama yakni membacakan sabda Tuhan dan menjadi pelayan altar membantu (bila ada diakon) imam dalam persiapan dan pelaksanaan perayaan liturgi.

Lektor diberikan kepada para calon imam yang akan masuk dalam tahun ke-4 masa pembinaan yang biasa disebut dengan tingkat 4 dan akolit untuk yang akan masuk tahun ke-5 atau tingkat pastoral, tetapi harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah diberikan oleh para formator serta sesuai dengan ketentuan penerima jabatan lektor dan akolit dengan kata lain bisa saja yang sudah naik tingkat 4 belum bisa menerima jabaatan lektor karena ia belum siap atau belum memenuhi ketentuan yang diberikan. Dengan demikian kedua jenjang ini merupakan suatu persiapan diri menuju tahbisan imamat suci tetapi sekaligus pelayanan melalui liturgi dan karya pastoral.

Sumber:

  1. Konferensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: KWI, 2016.
  2. Ernest Maryanto. Kamus Liturgi. Yogyakarta: Kanisius, 2004.
  3. D. Wellem. Kamus Sejarah Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.
  4. Tulisan oleh Bernard Boli Udjan, SVD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *